Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, jika pihak pengelola belum mengantongi izin usaha toko modern dari Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kuningan. "Bangunan ini memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin) dari Dinas Perhubungan dan Polres, tetapi belum memiliki izin usaha toko modern,”kata Kasat Pol PP Kuningan, Agus Basuki dalam keterangan persnya.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan keterangan Diskopdagperin Kuningan jika kuota jumlah minimarket di Kecamatan Kuningan sudah penuh. Sehingga usaha tersebut tidak bisa beroperasi.
"Pemasangan spanduk pengawasan dan penutupan plang berjalan lancar, disaksikan oleh perwakilan Diskopdagperin dan pihak pengelola minimarket. Kami berharap pengelola mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya
Menurutnya, bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP bukanlah penyegelan, melainkan penghentian aktivitas sementara. Langkah ini diambil setelah pihak pengelola tetap melakukan aktivitas persiapan operasional, meskipun telah menerima imbauan untuk tidak beroperasi.***
Editor : Andri Yanto