Tak Kantongi Izin Usaha, Satpol PP Kuningan Hentikan Paksa Operasional Toko Modern

Andri Yanto
Toko modern yang hendak beroperasi di Jalan Ir H Juanda dihentikan paksa petugas usai diketahui tak kantongi izin usaha oleh Satpol PP Kuningan, Jabar. (foto: Ist)

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, jika pihak pengelola belum mengantongi izin usaha toko modern dari Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kuningan. "Bangunan ini memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin) dari Dinas Perhubungan dan Polres, tetapi belum memiliki izin usaha toko modern,”kata Kasat Pol PP Kuningan, Agus Basuki dalam keterangan persnya.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan keterangan Diskopdagperin Kuningan jika kuota jumlah minimarket di Kecamatan Kuningan sudah penuh. Sehingga usaha tersebut tidak bisa beroperasi.

"Pemasangan spanduk pengawasan dan penutupan plang berjalan lancar, disaksikan oleh perwakilan Diskopdagperin dan pihak pengelola minimarket. Kami berharap pengelola mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya 

Menurutnya, bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP bukanlah penyegelan, melainkan penghentian aktivitas sementara. Langkah ini diambil setelah pihak pengelola tetap melakukan aktivitas persiapan operasional, meskipun telah menerima imbauan untuk tidak beroperasi.***

Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network