KUNINGAN,iNEWS.ID–Penutupan operasional toko modern di Jalan Ir Juanda Kuningan, menarik perhatian Komisi II DPRD Kuningan, Jabar. Toko modern tersebut dihentikan operasionalnya oleh Satpol PP Kuningan.
Hal ini, lantaran tak kantongi izin usaha sesuai Perda Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern. Pada Pasal 20 Ayat 1 Perda tersebut, setiap kegiatan perdagangan wajib memiliki izin usaha.
"Kami dari Komisi II DPRD Kuningan, khususnya yang bermitra dengan Diskopdagperin, sudah menelusuri bahwa perizinan toko modern ini belum keluar. Sekarang sudah ada tindakan penyegelan dan penutupan plang toko, yang menunjukkan bahwa secara hukum ini ilegal,” ujar Jajang Jana, Rabu (8/1).
Editor : Andri Yanto