KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Toko modern yang hendak beroperasi di Jalan Ir H Juanda dihentikan paksa operasionalnya, usai diketahui tak kantongi izin usaha. Yakni sesuai Perda Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern.
Pada Pasal 20 Ayat 1 Perda tersebut, setiap kegiatan perdagangan wajib memiliki izin usaha. Petugas akhirnya menutup plang toko modern dengan kain, dan menempelkan spanduk dalam pengawasan Satpol PP Kuningan, Selasa (7/1).
Keberadaan toko modern tersebut berlokasi di Kecamatan Kuningan, Kuningan, Jabar. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kuningan, Hendrayana memimpin langsung pemasangan dua spanduk bertuliskan Aktivitas Usaha Dalam Pengawasan Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Editor : Andri Yanto