KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jabar, menunda pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Penundaan ini disebabkan belum diterimanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan penetapan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, dalam keterangannya pada Senin (6/1). "Kami sudah siap untuk melaksanakan penetapan. Namun, sesuai aturan, kami masih menunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, KPU RI akan mengeluarkan surat dinas yang diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,”katanya.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait