KPU Kuningan Sambut Baik Putusan MK, Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Mulai 2029

"Secara garis besar, putusan ini akan mengubah peta penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak ke depan. Pemisahan antara pemilu nasional dan daerah tentu akan menjadi pembahasan serius dalam penyusunan rancangan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada,”kata Aof saat dikonfirmasi, Minggu (29/6).
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi KPU untuk merancang tahapan dan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu serta pilkada secara lebih terukur dan proporsional.
Lebih jauh, Aof menilai keputusan MK ini sebagai langkah progresif dalam memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. Ia menyoroti pengalaman Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 lalu yang dinilainya penuh tantangan, khususnya terkait beban kerja penyelenggara dan irisan tahapan yang terjadi bersamaan.
"Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi pelajaran penting. Kami di KPU merasakan betul bagaimana kompleksitas dan beban kerja yang sangat tinggi ketika semua proses pemilu dilakukan secara serentak. Dengan dipisahnya pelaksanaan pemilu ke depan, kami harap tahapan dapat berjalan lebih efektif dan tidak saling membebani,”ujarnya.
KPU Kuningan, lanjut Aof, siap mengikuti dinamika regulasi baru dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat.
"Bagi kami, putusan ini adalah bagian dari ikhtiar untuk memperkuat demokrasi yang lebih substansial, tidak hanya prosedural,” tandasnya.***
Editor : Andri Yanto