get app
inews
Aa Text
Read Next : TPS Ilegal di Babakanreuma Ditutup, Irigasi Pertanian Warga Diselamatkan dari Ancaman Pencemaran

KPU Kuningan Sambut Baik Putusan MK, Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Mulai 2029

Minggu, 29 Juni 2025 | 20:31 WIB
header img
Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, Aof Ahmad Musyafa. (foto: Ist)

KUNINGAN,iNEWS.ID–KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, menyambut positif putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029 mendatang.

Hal ini merujuk pada amar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dikabulkan sebagian atas uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden harus dilaksanakan secara terpisah dari pemilu daerah, yakni pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

MK pun mengatur jeda waktu antara keduanya minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional digelar.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kuningan Aof Ahmad Musyafa yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi SDM dan Parmas menyebut bahwa keputusan MK ini akan berdampak besar terhadap desain dan tata kelola pemilu di masa depan.

"Secara garis besar, putusan ini akan mengubah peta penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak ke depan. Pemisahan antara pemilu nasional dan daerah tentu akan menjadi pembahasan serius dalam penyusunan rancangan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada,”kata Aof saat dikonfirmasi, Minggu (29/6).

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi KPU untuk merancang tahapan dan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu serta pilkada secara lebih terukur dan proporsional.

Lebih jauh, Aof menilai keputusan MK ini sebagai langkah progresif dalam memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. Ia menyoroti pengalaman Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 lalu yang dinilainya penuh tantangan, khususnya terkait beban kerja penyelenggara dan irisan tahapan yang terjadi bersamaan.

"Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi pelajaran penting. Kami di KPU merasakan betul bagaimana kompleksitas dan beban kerja yang sangat tinggi ketika semua proses pemilu dilakukan secara serentak. Dengan dipisahnya pelaksanaan pemilu ke depan, kami harap tahapan dapat berjalan lebih efektif dan tidak saling membebani,”ujarnya.

KPU Kuningan, lanjut Aof, siap mengikuti dinamika regulasi baru dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat.

"Bagi kami, putusan ini adalah bagian dari ikhtiar untuk memperkuat demokrasi yang lebih substansial, tidak hanya prosedural,” tandasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut