KUNINGAN,iNEWS.ID–Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah sepakat untuk menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih dimulai pada 6 Februari 2025. Pelantikan akan dilaksanakan secara serentak bagi kepala daerah yang terpilih, khususnya tanpa adanya sengketa di MK.
Namun, pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 ini tidak berlaku untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, yang mana pelantikannya akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Hal tersebut tertuang dalam sebuah surat yang beredar, kaitan dengan hasil rapat antara Komisi II DPR dengan Kemendagri serta Penyelenggara Pemilu. Sehingga keputusan tersebut memberikan kejelasan, kaitan dengan waktu pelantikan bupati-wakil bupati terpilih di Kuningan.
Editor : Andri Yanto