Lapas Kuningan Musnahkan Ratusan Barang Terlarang Hasil Razia Kamar Napi
KUNINGAN,iNEWS.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan memusnahkan ratusan barang terlarang hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan periode 1 Januari hingga 10 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan Lapas Kelas IIA Kuningan, Rabu (11/2), sebagai wujud komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan rutin maupun insidentil yang digelar secara berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah potensi gangguan keamanan serta memutus peredaran barang terlarang di dalam lapas.
Kegiatan ini juga sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam program pemberantasan Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar).
Adapun barang-barang yang dimusnahkan terbilang cukup banyak. Di antaranya 81 unit handphone, 76 charger, 58 kabel data, 41 terminal listrik, dua gulung kabel tembaga, empat power bank, serta 49 unit headset kabel, headset bluetooth, dan speaker. Selain itu, petugas juga memusnahkan 35 senjata tajam rakitan, 12 barang elektronik lainnya, 21 barang pecah beling, serta 75 barang berbahan stainless yang berpotensi membahayakan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali menegaskan, bahwa penggeledahan dan pemusnahan barang bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata dan konsisten dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
Editor : Andri Yanto