KPU Kuningan Sambut Baik Putusan MK, Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Mulai 2029

KUNINGAN,iNEWS.ID–KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, menyambut positif putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029 mendatang.
Hal ini merujuk pada amar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dikabulkan sebagian atas uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden harus dilaksanakan secara terpisah dari pemilu daerah, yakni pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
MK pun mengatur jeda waktu antara keduanya minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional digelar.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kuningan Aof Ahmad Musyafa yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi SDM dan Parmas menyebut bahwa keputusan MK ini akan berdampak besar terhadap desain dan tata kelola pemilu di masa depan.
Editor : Andri Yanto