Galian Pasir di Kuningan Disegel, Pengusaha Sebut Tengah Lengkapi Perizinan

Menanggapi aspirasi warga, Camat Luragung, Ade Wibawa, menyatakan bahwa pihak kecamatan akan menyampaikan langsung keluhan masyarakat kepada pimpinan daerah.
"Memang benar aktivitas galian ini menjadi mata pencaharian bagi sebagian warga. Namun penutupan dilakukan karena ada satu perizinan yang belum terpenuhi, yaitu izin lingkungan. Semua izin lainnya sebenarnya sudah ditempuh," jelasnya.
Ia menambahkan, penutupan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat karena izin lingkungan tersebut belum terbit. Sementara pihak perusahaan telah menyampaikan bahwa proses pengurusan izin masih berjalan.
"Silakan pihak pengusaha segera melengkapi izin agar kegiatan bisa kembali berjalan. Kami paham banyak warga yang menantikan pekerjaan ini," imbuhnya.
Editor : Andri Yanto