BANDUNG, iNews.id - Pihak Kepolisian dari Polresta Bandung, mengamankan GR (25) yang diduga telah melakukan pembunuhan teradap ayah kandungnya sendiri ES (65). GR yang merupakan warga Kabupaten Bandung ini terancam hukuman 8 tahun penjara karena melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 354 KUHP.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 1 Mei 2022 silam, korban yang awalnya meninggal karena sakit ini ternyata ada kejanggalan. Tetapi empat hari kemudian, polisi menerima informasi ada kejanggalan penyebab kematian korban ES.
"Saat ditemukan meninggal itu, korban tergeletak di bawah pohon pisang. Saat itu keluarga belum menduga ada kejanggalan. Korban dimakamkan secara wajar. Namun setelah empat hari, ada informasi masuk (ada kejanggalan penyebab kematian korban)," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6/2022).
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, setelah menerima informasi itu pada 4 Mei 2022, Unit Reskrim Polsek Ciparay dibantu Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan intensif. Polisi menemukan petunjuk terkait pertengkaran pada 30 menit sebelum korban meninggal dunia. Sehingga pada 7 Mei 2022, penyelidikan dilanjutkan dengan pembongkaran makam korban untuk diotopsi.
"Kemudian jenazah diautopsi. Diketahui penyebab kematian adalah patahnya tulang pangkal penahan lidah, di sebelah kanan," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolres Bandung menuturkan, korban ES tak meninggal seketika setelah diduga dicekik pelaku GR. "Didapatkan informasi bahwa seandainya penekanan atau pencekikan itu dilaksanakan secara keras, maka korban bisa meninggal seketika," tutur Kapolresta Bandung.
Editor : Jhon Miftah