KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Kepolisian kini tengah mendalami motif kasus pembunuhan yang diduga melibatkan istri terhadap suaminya di Kabupaten Kuningan, Jabar. Hal ini bermula, saat warga digegerkan dengan penemuan mayat yang kondisinya mengenaskan.
Sebab ditemukan luka penuh lebam di bagian wajah korban yang berlokasi di Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kuningan. Korban diketahui bernama Iwan (43) yang tak lain warga setempat, tewas di depan rumahnya sendiri.
Kejadian pada Jumat (24/5) lalu, langsung dilakukan penyelidikan oleh kepolisian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan.
Bahkan dalam kurun waktu 1×24 jam, Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengantongi empat nama terduga pelaku pembunuhan tersebut. Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengungkapkan, jika dari empat orang terduga pelaku sudah diamankan sebanyak tiga orang.
"Kami dalam jangka 1x24 jam melakukan penyelidikan, bahwa korban merupakan korban pembunuhan. Kami sudah mengamankan tiga orang, yaitu istri korban dan dua orang tersangka lainnya yang ikut dalam rangkaian peristiwa pembunuhan ini," kata Kapolres AKBP Willy Andrian saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (25/5).
Saat ditanya soal peran masing-masing terduga pelaku, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman. Termasuk motif dari para terduga pelaku pembunuhan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan fakta bahwa terjadi rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut oleh istri korban sendiri bersama dua yang lainnya. Satu masih kami kejar eksekutornya oleh Satreskrim Polres Kuningan,”tegasnya.
Menurutnya, satu DPO yang kini tengah dalam pengejaran merupakan eksekutor yang menghabisi atau menghilangkan nyawa korban. Dari hasil otopsi, korban mengalami luka parah di bagian wajah atau muka.
"Namun paling fatal dan menyebabkan kematian adalah luka di bagian kepala, akibat benda tumpul di bagian belakang tengkorak kepala korban. Diduga pembunuhan tersebut terjadi di dalam rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dan disimpan di luar dalam kondisi korban sudah meninggal dunia," bebernya.
Atas perbuatan para terduga pelaku, petugas menjerat dengan pasal 340 dan 338 dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.(*)
Editor : Andri Yanto