get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap 3 Tersangka Perempuan Kasus Sabu, Salah Satunya Residivis

DPRD Tegaskan RTRW Tak Boleh Kompromi, Ciremai Harus Dikunci Zonasi Konservasi

Jum'at, 30 Januari 2026 | 17:57 WIB
header img
Wakil Ketua DPRD Kuningan, H Ujang Kosasih mengambil sikap tegas terhadap pembahasan Raperda RTRW dan mendorong lahirnya zonasi konservasi di kawasan Ciremai. Foto: Andri/iNewsKuningan

KUNINGAN,iNEWS.ID–Wakil Ketua DPRD Kuningan, H Ujang Kosasih mengambil sikap tegas terhadap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046, yang masuk dalam agenda strategis Propemperda 2026.

Ia mengingatkan, RTRW tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif yang kompromistis terhadap kepentingan investasi, tetapi harus menjadi benteng perlindungan lingkungan jangka panjang.

RTRW, menurut Ujang, memiliki posisi krusial sebagai kompas arah pembangunan daerah. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD, pedoman pemanfaatan ruang, rujukan investasi, hingga acuan dalam penyusunan rencana detail tata ruang dan administrasi pertanahan. Karena itu, kesalahan dalam perumusan RTRW akan berdampak sistemik dan berkepanjangan.

Secara khusus, Ujang yang juga menjabat Ketua DPC PKB Kuningan menekankan pentingnya perlindungan hukum mutlak terhadap kawasan lereng Gunung Ciremai, melalui penetapan zonasi konservasi yang tegas dan tidak multitafsir.

Ia menilai, revisi RTRW kali ini merupakan momentum strategis untuk mengunci kelestarian alam Kuningan dari ancaman eksploitasi yang kerap dibungkus dalih pembangunan.

"Lereng Gunung Ciremai itu aset ekologis yang sangat luas dan rentan. Kalau tidak diberi pagar yuridis yang kuat dalam Perda RTRW, maka kerusakan lingkungan hanya tinggal menunggu waktu,”ujarnya, Jumat (30/1).

Menurutnya, tanpa klausul perlindungan yang eksplisit dan rigid, kawasan konservasi rawan disusupi kepentingan jangka pendek oleh pihak-pihak tertentu yang mengabaikan daya dukung lingkungan.

"Kalau tidak ada perlindungan secara hukum, khawatir nanti justru dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu tanpa memperhatikan aspek konservasi,”katanya memperingatkan.

Sebagai bentuk keseriusan, PKB mendorong agar pasal-pasal RTRW secara tegas memuat larangan pembangunan fisik masif di zona konservasi, terutama pembangunan yang menggunakan material permanen seperti semen yang berpotensi merusak daya serap tanah dan keseimbangan ekosistem.

"Zonasi konservasi harus benar-benar steril dari pembangunan yang merusak. Misalnya pembangunan berbasis semen. Ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah potensi bencana ekologis di masa depan,”tegasnya.

Agar substansi konservasi tidak melemah dalam proses legislasi, Ujang juga mendorong agar pembahasan Raperda RTRW dilakukan secara lebih fokus dan tidak dibahas secara bersamaan dengan raperda lain. Ia mengusulkan pembentukan Pansus RTRW yang secara eksklusif menangani satu regulasi ini.

"Materinya sangat komprehensif dan multidimensi. Kalau tidak dibahas secara khusus, rawan terjadi kompromi-konpromi yang justru mengorbankan kepentingan lingkungan," tandasnya.

Dirinya menegaskan, PKB akan terus mengawal agar zonasi konservasi menjadi klausul utama dalam RTRW. "Kalau belum ada, kita akan samakan persepsi di Pansus. Bagi saya, zonasi yang wajib ada dan tidak boleh ditawar adalah zonasi konservasi,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut