Polisi Tangkap 3 Tersangka Perempuan Kasus Sabu, Salah Satunya Residivis
KUNINGAN,iNEWS.ID–Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga perempuan, salah satunya merupakan residivis kasus serupa.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TS (42) warga Kecamatan Kramatmulya yang diketahui sebagai residivis kasus sabu, WE (42) dan Yi (45), keduanya warga Kuningan. Penangkapan dilakukan di Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo mengatakan, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 7,08 gram yang terbagi dalam 26 paket.
"Dari tersangka TS, kami mengamankan 26 paket sabu seberat 6,62 gram, satu timbangan digital, pipet kaca, korek api gas, serta alat bantu hisap. Sementara dari tersangka WE ditemukan dua paket sabu seberat 0,46 gram dan hasil tes urinenya positif sabu. Tersangka Yi juga dinyatakan positif sabu berdasarkan hasil tes urine,” ujar AKP Jojo, Jumat (30/1).
Editor : Andri Yanto