DPRD Tegaskan RTRW Tak Boleh Kompromi, Ciremai Harus Dikunci Zonasi Konservasi
KUNINGAN,iNEWS.ID–Wakil Ketua DPRD Kuningan, H Ujang Kosasih mengambil sikap tegas terhadap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046, yang masuk dalam agenda strategis Propemperda 2026.
Ia mengingatkan, RTRW tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif yang kompromistis terhadap kepentingan investasi, tetapi harus menjadi benteng perlindungan lingkungan jangka panjang.
RTRW, menurut Ujang, memiliki posisi krusial sebagai kompas arah pembangunan daerah. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD, pedoman pemanfaatan ruang, rujukan investasi, hingga acuan dalam penyusunan rencana detail tata ruang dan administrasi pertanahan. Karena itu, kesalahan dalam perumusan RTRW akan berdampak sistemik dan berkepanjangan.
Secara khusus, Ujang yang juga menjabat Ketua DPC PKB Kuningan menekankan pentingnya perlindungan hukum mutlak terhadap kawasan lereng Gunung Ciremai, melalui penetapan zonasi konservasi yang tegas dan tidak multitafsir.
Editor : Andri Yanto