Kadin Desak Percepatan Revisi Perda RTRW Demi Kepastian Investasi
"Tanpa kepastian tata ruang, potensi konflik pemanfaatan ruang meningkat dan rawan menimbulkan maladministrasi perizinan. Ini merugikan iklim usaha,”tuturnya.
Ia menjelaskan, revisi RTRW juga harus berbasis kajian daya dukung lingkungan dan potensi ekonomi wilayah, bukan pertimbangan politis jangka pendek. Dengan demikian, setiap pemanfaatan ruang dapat memastikan keberlanjutan serta manfaat jangka panjang bagi daerah.
Pihaknya menilai percepatan revisi RTRW akan membawa dampak multiplikatif bagi Kuningan, mulai dari menjadi acuan utama pengembangan wilayah, dasar penyusunan rencana rinci tata ruang, hingga pijakan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.
"Yang terpenting, RTRW yang diperbarui akan memberikan arah jelas bagi investasi dan berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,”imbuhnya.
Kadin Kuningan juga merekomendasikan beberapa langkah strategis kepada Pemkab, di antaranya integrasi lintas sektor antara Bappeda, DPMPTSP, OPD teknis, serta pelibatan Kadin dalam validasi akhir kajian. Transparansi publik melalui publikasi peta zonasi yang telah direview.
" Kemudian pemanfaatan teknologi seperti Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk memudahkan investor melakukan uji tuntas lokasi investasi," tandasnya.
Ia menegaskan bahwa dengan kepastian hukum tata ruang, Kuningan memiliki peluang besar bertransformasi dari wilayah berpotensi menjadi destinasi investasi yang aman dan berdaya saing.
"Kadin siap menjadi jembatan antara dunia usaha dan pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto