get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Kantongi Izin PBG, Pemkab Ancam Tinjau Ulang Operasional SPPG

Kadin Desak Percepatan Revisi Perda RTRW Demi Kepastian Investasi

Kamis, 11 Desember 2025 | 13:25 WIB
header img
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan mendorong pemda untuk segera mempercepat revisi Perda RTRW demi kepastian iklim investasi daerah. Foto: Istimewa

KUNINGAN,iNEWS.ID–Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan mendorong pemda untuk segera mempercepat revisi Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Desakan tersebut disampaikan Pj Ketua Kadin Kuningan, Dani Iskandar sekaligus sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK).

Dani menegaskan bahwa revisi RTRW sudah menjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk memperjelas delineasi zona strategis seperti industri, agrowisata, pertanian, hingga perhotelan.

"Kepastian zonasi ini penting untuk menciptakan tata ruang yang lebih teratur, serasi, dan seimbang antara aspek lingkungan, ekonomi, sosial, serta budaya,”ujarnya, Kamis (11/12).

Menurutnya, ketidakpastian tata ruang selama ini menjadi salah satu hambatan utama masuknya investor. Padahal, Undang-Undang Penanaman Modal mewajibkan pemerintah memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

"Tanpa kepastian tata ruang, potensi konflik pemanfaatan ruang meningkat dan rawan menimbulkan maladministrasi perizinan. Ini merugikan iklim usaha,”tuturnya.

Ia menjelaskan, revisi RTRW juga harus berbasis kajian daya dukung lingkungan dan potensi ekonomi wilayah, bukan pertimbangan politis jangka pendek. Dengan demikian, setiap pemanfaatan ruang dapat memastikan keberlanjutan serta manfaat jangka panjang bagi daerah.

Pihaknya menilai percepatan revisi RTRW akan membawa dampak multiplikatif bagi Kuningan, mulai dari menjadi acuan utama pengembangan wilayah, dasar penyusunan rencana rinci tata ruang, hingga pijakan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.

"Yang terpenting, RTRW yang diperbarui akan memberikan arah jelas bagi investasi dan berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,”imbuhnya.

Kadin Kuningan juga merekomendasikan beberapa langkah strategis kepada Pemkab, di antaranya integrasi lintas sektor antara Bappeda, DPMPTSP, OPD teknis, serta pelibatan Kadin dalam validasi akhir kajian. Transparansi publik melalui publikasi peta zonasi yang telah direview.

" Kemudian pemanfaatan teknologi seperti Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk memudahkan investor melakukan uji tuntas lokasi investasi," tandasnya.

Ia menegaskan bahwa dengan kepastian hukum tata ruang, Kuningan memiliki peluang besar bertransformasi dari wilayah berpotensi menjadi destinasi investasi yang aman dan berdaya saing.

"Kadin siap menjadi jembatan antara dunia usaha dan pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut