Kadin Desak Percepatan Revisi Perda RTRW Demi Kepastian Investasi
KUNINGAN,iNEWS.ID–Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan mendorong pemda untuk segera mempercepat revisi Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Desakan tersebut disampaikan Pj Ketua Kadin Kuningan, Dani Iskandar sekaligus sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK).
Dani menegaskan bahwa revisi RTRW sudah menjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk memperjelas delineasi zona strategis seperti industri, agrowisata, pertanian, hingga perhotelan.
"Kepastian zonasi ini penting untuk menciptakan tata ruang yang lebih teratur, serasi, dan seimbang antara aspek lingkungan, ekonomi, sosial, serta budaya,”ujarnya, Kamis (11/12).
Menurutnya, ketidakpastian tata ruang selama ini menjadi salah satu hambatan utama masuknya investor. Padahal, Undang-Undang Penanaman Modal mewajibkan pemerintah memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Editor : Andri Yanto