Dua Pengedar Sabu Tertangkap, Polisi Kembangkan Jejak Pemasok dari Cirebon

"Dari hasil interogasi, H mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AR. Kami langsung melakukan pengembangan dan bergerak menangkap AR di rumahnya,”ungkap AKP Jojo, Kamis (4/9).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah AR, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di saluran kloset, satu bong, satu pipet kaca, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, sebuah telepon genggam, serta uang tunai Rp45 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
"AR merupakan seorang residivis kasus serupa. Kedua tersangka menggunakan modus sistem tempel dalam peredaran narkotika ini,”jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri asal barang bukti sabu yang disebut-sebut didapat dari seorang warga Cirebon.
"Kami akan mendalami jaringan pengedar ini hingga ke pemasok utamanya,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto