get app
inews
Aa Text
Read Next : Tour de Linggarjati Siap Digelar, Kuningan Mantapkan Diri Jadi Destinasi Sport Tourism

Dua Pengedar Sabu Tertangkap, Polisi Kembangkan Jejak Pemasok dari Cirebon

Kamis, 04 September 2025 | 16:19 WIB
header img
Jajaran Satnarkoba Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu yang terindikasi dipasok dari wilayah Cirebon. Foto: andri

KUNINGAN,iNEWS.ID–Jajaran Satnarkoba Polres Kuningan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dua pria asal Kecamatan Cigandamekar, masing-masing berinisial H (36) dan AR (34), ditangkap kepolisian. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 12 paket sabu dengan berat kotor 2,83 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Selain tersangka H dan AR, petugas mengamankan tersangka lain yakni tersangka ML (35) dan SSP (31) seorang residivis. Total barang bukti yang diamankan dari para tersangka sebanyak 15 paket Sabu seberat 3,53 Gram.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Narkoba, AKP Jojo Sutarjo mengatakan, salah satu ungkap kasus penangkapan berawal dari penggerebekan di rumah tersangka H. Saat digeledah, polisi menemukan tas selempang berisi delapan paket sabu, pipet kaca, sedotan, serta sebuah telepon genggam yang digenggam pelaku.

"Dari hasil interogasi, H mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AR. Kami langsung melakukan pengembangan dan bergerak menangkap AR di rumahnya,”ungkap AKP Jojo, Kamis (4/9).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah AR, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di saluran kloset, satu bong, satu pipet kaca, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, sebuah telepon genggam, serta uang tunai Rp45 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

"AR merupakan seorang residivis kasus serupa. Kedua tersangka menggunakan modus sistem tempel dalam peredaran narkotika ini,”jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri asal barang bukti sabu yang disebut-sebut didapat dari seorang warga Cirebon.

"Kami akan mendalami jaringan pengedar ini hingga ke pemasok utamanya,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut