Dugaan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum Kades Dipolisikan

"Awalnya terduga pelaku menjanjikan akan memenuhi segala kebutuhan anak ini, termasuk biaya sekolah, dengan syarat mau dijadikan anak angkat. Namun, seiring waktu, klien kami justru menjadi korban persetubuhan oleh pelaku. Dari pengakuan korban, tindakan itu sudah dilakukan sebanyak empat kali,”ungkap Ujang Suhana SH dalam keterangan persnya, Jumat (25/7).
Adapun perbuatan bejat itu diduga berlangsung di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan. Terduga pelaku disebut sudah melakukan aksi tersebut sejak akhir Mei hingga awal Juli 2025.
Kasus ini sendiri terbongkar secara tidak sengaja, ketika pemilik rumah yang akan dikontrak oleh terduga pelaku melaporkan kehilangan barang. Kebetulan, pelaku memegang kunci rumah tersebut karena hendak menyewanya.
"Saat diperiksa polisi, terduga pelaku berjanji akan mengganti barang yang hilang. Tapi ketika korban ikut dimintai keterangan, justru muncul pengakuan bahwa rumah tersebut menjadi tempat terjadinya aksi bejat pelaku,”jelasnya.
Setelah pengakuan korban terungkap, pelaporan resmi pun dilakukan ke Polres Kuningan mengingat Polsek setempat tidak memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sejak laporan masuk pada hari Senin, pihak kepolisian baru memanggil dua orang saksi, dan dijadwalkan akan ada empat saksi lainnya yang akan dipanggil dalam waktu dekat.
"Kami berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. Ini sangat penting agar menjadi peringatan bagi orang tua agar tidak mudah percaya pada pihak luar yang berniat mengangkat anak,”tegasnya.
Ia juga menaruh harapan besar kepada penyidik Polres Kuningan dan seluruh aparat penegak hukum, agar bekerja profesional dan tidak terpengaruh intervensi pihak mana pun.
"Kami yakin polisi akan tegak lurus menegakkan hukum sesuai SOP. Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tapi juga menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak lainnya di luar sana,”tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru penyelidikan kasus ini.***
Editor : Andri Yanto