Kejaksaan Kuningan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Bermasalah di Bank BUMN

KUNINGAN,iNEWS.ID–Upaya penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank milik negara di Kabupaten Kuningan terus berlanjut. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.
Tersangka berinisial AS (47), yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Unit di bank tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman/kredit yang terjadi pada periode tahun 2023–2024.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Taufik Effendi SH MH melalui Kasi Intelijen, Brian Kukuh Mediarto SH mengungkapkan bahwa AS sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh penyidik dan hadir secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan.
Editor : Andri Yanto