Kejaksaan Kuningan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Bermasalah di Bank BUMN

"Penetapan tersangka terhadap AS telah dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan,”ujar Brian melalui keterangan persnya, Senin (21/7).
Dia menjelaskan, penetapan AS sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas kasus sebelumnya yang telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AN dan TIM, yang merupakan pejabat kredit atau relationship manager di bank tersebut.
Dalam kasus ini, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pihak Kejari menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik penyalahgunaan fasilitas kredit ini.***
Editor : Andri Yanto