get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanah Longsor Terjang Desa Susukan, Satu Rumah Rusak Berat

Kejaksaan Kuningan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Bermasalah di Bank BUMN

Senin, 21 Juli 2025 | 16:18 WIB
header img
Upaya penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu Bank BUMN di Kuningan, Jabar, kembali menyeret satu orang tersangka baru. Foto: Humas Kejari Kuningan

KUNINGAN,iNEWS.ID–Upaya penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank milik negara di Kabupaten Kuningan terus berlanjut. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.

Tersangka berinisial AS (47), yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Unit di bank tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman/kredit yang terjadi pada periode tahun 2023–2024.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Taufik Effendi SH MH melalui Kasi Intelijen, Brian Kukuh Mediarto SH mengungkapkan bahwa AS sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh penyidik dan hadir secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan.

"Penetapan tersangka terhadap AS telah dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan,”ujar Brian melalui keterangan persnya, Senin (21/7).

Dia menjelaskan, penetapan AS sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas kasus sebelumnya yang telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AN dan TIM, yang merupakan pejabat kredit atau relationship manager di bank tersebut.

Dalam kasus ini, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Kejari menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik penyalahgunaan fasilitas kredit ini.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut