Ratusan Narapidana Lapas Kuningan Terima Remisi Idul Fitri, 5 Langsung Bebas

"Remisi ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi agar para narapidana terus berbenah dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Julianto, Sabtu (29/03).
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk merehabilitasi narapidana, agar bisa kembali menjadi warga negara yang produktif dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para penerima dapat memanfaatkan kesempatan kedua untuk membangun kehidupan yang lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerima mereka dengan tangan terbuka guna mendukung proses reintegrasi sosial yang lebih efektif.***
Editor : Andri Yanto