Ratusan Narapidana Lapas Kuningan Terima Remisi Idul Fitri, 5 Langsung Bebas

KUNINGAN,iNEWS.ID– Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan memberikan remisi kepada ratusan narapidana yang telah memenuhi syarat.
Acara ini digelar secara daring dan terpusat di Lapas Cibinong, dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Di Lapas Kuningan, sebanyak 349 narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, yang berarti mereka menerima pengurangan masa hukuman. Sementara itu, lima narapidana lainnya menerima RK II, yang memungkinkan mereka langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan penuh.
Kepala Lapas Kuningan, Julianto Budhi Prasetyono menjelaskan, bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi para warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif dalam program pembinaan.
"Remisi ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi agar para narapidana terus berbenah dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Julianto, Sabtu (29/03).
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk merehabilitasi narapidana, agar bisa kembali menjadi warga negara yang produktif dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para penerima dapat memanfaatkan kesempatan kedua untuk membangun kehidupan yang lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerima mereka dengan tangan terbuka guna mendukung proses reintegrasi sosial yang lebih efektif.***
Editor : Andri Yanto