Terkait adanya dorongan untuk mengevaluasi APBD Kuningan agar selaras dengan visi-misi bupati terpilih, Nuzul memberikan pandangan normatif. Ia menegaskan bahwa APBD yang telah disahkan tidak bisa diubah sembarangan.
"Evaluasi APBD itu harus sesuai konteks. APBD Kuningan sudah disahkan dan dievaluasi oleh Gubernur, sehingga secara resmi tidak bisa diubah lagi. APBD disusun berdasarkan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, dan ini adalah sistem pemerintahan yang sudah berjalan," jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa perubahan APBD hanya dapat dilakukan jika ada kebutuhan parsial dan itu pun harus melalui persetujuan DPRD. "Kalau ada perubahan, mekanismenya tetap harus sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," tutupnya.
Dengan sikapnya yang legowo, Nuzul berharap suasana politik di Kuningan semakin kondusif dan pemerintahan baru dapat membawa kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Kuningan.***
Editor : Andri Yanto