get app
inews
Aa Text
Read Next : Inspiratif! ASN Disabilitas Dr Carlan Dipercaya Pimpin Dinas Pendidikan Kuningan

Tak Kantongi Izin PBG, Pemkab Ancam Tinjau Ulang Operasional SPPG

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:29 WIB
header img
Sekda Kuningan, U Kusmana MSi saat dimintai keterangan pers. Foto: Andri/iNewsKuningan

KUNINGAN,iNEWS.ID–Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan menghadapi persoalan serius di level hulu. Di tengah upaya pemenuhan gizi masyarakat, mayoritas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru belum mengantongi legalitas bangunan yang menjadi syarat dasar operasional.

Fakta ini mencuat menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan Nomor 000.7/4652/Bappeda tertanggal 12 Desember 2025, yang secara tegas mewajibkan seluruh dapur SPPG memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah pemerintah daerah mendapati tingkat kepatuhan yang sangat rendah.

Dari total 120 dapur MBG yang saat ini beroperasi di Kuningan, hanya 13 SPPG yang tercatat telah memiliki PBG. Artinya, lebih dari 100 dapur menjalankan program strategis nasional ini tanpa legalitas bangunan yang memadai.

Sekretaris Daerah Kuningan sekaligus Ketua Satgas MBG, U Kusmana MSi menegaskan bahwa kewajiban PBG tidak bisa ditawar. Menurutnya, surat edaran bupati harus dipatuhi oleh seluruh pengelola dapur tanpa pengecualian.

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut