Bullying Bisa Dipidana, Polisi Tekankan Pentingnya Pencegahan di Sekolah
KUNINGAN,iNEWS.ID–Polres Kuningan kembali menegaskan bahwa tindakan perundungan (bullying) bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan dapat berujung pada jerat pidana.
Pesan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi anti bullying yang digelar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan di SMKN 2 Kuningan.
Sosialisasi tersebut diikuti ratusan siswa dan guru, dengan Kanit PPA Polres Kuningan, Ipda Roby Muhtar sebagai narasumber utama. Ia mengingatkan, bahwa bullying adalah perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media sosial.
Bahkan tindakan mengucilkan dan menjauhi seseorang juga termasuk bentuk perundungan.
Editor : Andri Yanto