Menurut Deden, Pemda Kuningan sedang berupaya keras untuk mendatangkan lebih banyak pengunjung ke Puspa Siliwangi, antara lain dengan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari Disdukcapil dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
"Kami menyediakan layanan Adminduk di Puspa Siliwangi untuk menarik pengunjung. Penataan bukan hanya soal PKL. PKL beraktivitas di pinggir jalan, sehingga penataan kota mengacu pada UU dan Perda 3/2024 tentang Trantibum," ujar Deden.
Deden menyampaikan, terdapat 198 PKL di Puspa Siliwangi, dengan 131 PKL belum terelokasi. Pemda berupaya mengedepankan azas proporsional agar tidak ada satu keluarga yang berdagang lebih dari satu lapak.
Terkait aduan pedagang pagi dan siang, Deden mengaku sedang memikirkan bagaimana agar mereka bisa mendapatkan pengunjung seperti pedagang malam. Pemda juga telah menyediakan fasilitas koneksi internet publik, sound system, dan mebeler, serta food court untuk membantu PKL.
Namun Dadan Somantri selaku Advokat yang mendampingi para PKL menantang Asda II untuk bersumpah, bahwa SK yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kuningan pada 3 April 2024 terkait pemindahan lapak PKL dan penataan Pertokoan Jalan Siliwangi adalah sah dan sesuai prosedur. Hanya saja, permintaan tersebut ditolak oleh Asda II.
Editor : Andri Yanto