get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejaksaan Kuningan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi UPK di Cibingbin

BPN Kanwil Jabar Bareng Wakil Ketua Komisi II DPR Sosialisasi Pentingnya Program PTSL

Jum'at, 05 April 2024 | 17:06 WIB
header img
Kanwil BPN Jabar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN berupa program PTSL. (Foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kuningan pada Kamis (4/4). Dalam acara tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI H Yanuar Prihatin menjadi narasumber bersama dengan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kuningan Zamilul Muttaqien.

Fokus kegiatan sosialisasi ini adalah pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikasi wakaf melalui PTSL dan Lintas Sektor. Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, H Yanuar Prihatin menegaskan, bahwa tujuan utama dari program ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan pendaftaran tanah.

"Hal ini bertujuan agar tanah yang dimiliki oleh warga dapat memiliki kepastian hukum yang jelas," ujarnya. 

Dalam diskusinya, Prihatin menyampaikan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan hal yang fundamental, untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Selain itu, menyoroti pula pentingnya sertifikasi wakaf melalui PTSL dan Lintas Sektor.

"Jadi sertifikasi tanah wakaf ini dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap aset-aset wakaf, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat nilai-nilai sosial," imbuhnya. 

Oleh sebab itu, Yanuar Prihatin mengajak seluruh pihak, terutama masyarakat, untuk aktif dalam mendukung dan mengikuti program PTSL dan sertifikasi wakaf. Dia menegaskan bahwa hanya dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, tujuan dari program ini dapat tercapai secara optimal demi kemajuan bersama.

"Karena kalau dulu itu proses sertifikasi itu banyak dilakukan secara mandiri, sekarang bisa secara komunal dari setiap desa melalui Program PTSL. Tentu supaya lokus penataan lebih mudah ditata, dan semua warga memiliki sertifikat resmi," ungkapnya.

Sebab di luar Pulau Jawa, Ia menyebut, ada yang lebih memprihatikan karena warga tak bisa mengakses program PTSL. Sebab lokasi permukiman warga tinggal dan berada di kawasan hutan, yakni berada dibawah teritorial kewenangan Kementerian Kehutanan.

"Jadi saat akan melakukan sertifikasi, lokasi permukiman itu ada di dalam hutan. Maka itu sulit ya, karena hutan itu dikuasai Kementerian Kehutanan sehingga tidak bisa, mesti lintas sektoral untuk mengatasi hal ini," pungkasnya.(*) 

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut