Logo Network
Network

Ahli Waris yang Tanahnya Diserobot Mafia Bakal Surati Kepala BPN Jakarta Barat

Tim Liputan
.
Senin, 05 Desember 2022 | 22:30 WIB
Ahli Waris yang Tanahnya Diserobot Mafia Bakal Surati Kepala BPN Jakarta Barat
Kecewa lantaran tanahnya yang diduga diserobot mafia tanah, ahli waris Mail Bin Saijan yaitu Ny. Munaroh menyurati Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsKuningan.id  Kecewa lantaran tanahnya yang diduga diserobot mafia tanah, ahli waris Mail Bin Saijan yaitu Ny. Munaroh menyurati Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Ny. Munaroh kecewa lantaran kasus yang telah bertahun-tahun tak kunjung usai.

“Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang dialami Ny. Munaroh selaku  pihak ahli waris Mail Bin Saijan," kata Munaroh dalam rilis yang diterima Senin (4/12/2022).

Dengan didampingi kuasa Keluarga, Wigit Supirno dan Andi Widjaja Ketiganya menceritakan bila Munaroh yang memiliki tanah di Jalan Daan Mogot Nomor 170, RT 10/01, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat telah mengajukan surat permohonan penerbitan sertipikat ke BPN Jakarta Barat yang kemudian dibuktikan dengan penerbitan peta bidang atas tanah milik keluarga ahli waris Mail Bin Saijan.

Namun masalah muncul, setelah dua pihak berbeda mengklaim tanah itu, yaitu PT. Bintang Cemerlang Suksesindo (BCS) yang membeli dari hasil lelang No : 227/2012 tanggal 12 Agusus 2012 yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah VII DJKN Jakarta KPKNL Jakarta. Serta seorang warga bernama Bubung Budi Djaelani berdasarkan Acte Van Elgendom Verponding No. 20102 tanggal 12 Oktober 1937 yang dibuat oleh Joan Cornelis Meyer Notaris di Batavia. 

Terhadap dua pihak itu, Munaroh curiga ada kejanggalan, salah satunya PT. BCS yang terungkap NJOP PBB dan lokasinya berbeda dari milik Munaroh. 

"Ini dibuktikan dengan terbitnya pemberitaan di salah satu media yang menjelaskan bila Lurah Kedoya Utara DA divonis bersalah lantaran mengeksekusi tanah milik Munaroh dan  melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP," jelas Wigit. 

Follow Berita iNews Kuningan di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.