Pemkab Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp35 Ribu per Jiwa
KUNINGAN,iNEWS.ID–Pemkab Kuningan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman, dalam pelaksanaan kewajiban zakat fitrah bagi umat Islam di wilayah Kuningan.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur Pemkab Kuningan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syariah, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam. Berdasarkan kesepakatan bersama, besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan dalam dua pilihan pembayaran.
Masyarakat dapat menunaikan dalam bentuk makanan pokok berupa beras atau dikonversikan dalam bentuk uang tunai (qimah). Untuk pembayaran menggunakan beras, zakat fitrah ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa. Adapun kualitas beras yang dizakatkan harus sama dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Sementara itu, bagi masyarakat yang memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, nominal yang ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa. Penetapan nilai tersebut didasarkan pada hasil pemantauan harga pasar oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, di mana harga beras di tingkat konsumen saat ini berada di kisaran Rp14.000 per kilogram, sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sekda Kuningan, U Kusmana MSi menjelaskan, bahwa keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama Dewan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi riil harga pasar serta masukan dari para ulama.
Editor : Andri Yanto