get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawa Tim Dokter ke Rumah Warga, Tina Bantu Periksa Kesehatan Lansia 100 Tahun

Mantan Kepala Desa di Kabupaten Cirebon Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Kamis, 01 Februari 2024 | 22:06 WIB
header img
Seorang mantan kepala desa resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jabar. (Foto: Ist)

Tersangka GH saat ini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Cirebon selama 20 hari, sejak surat perintah penahanan dikeluarkan. Ivan Yoko Wibowo menyampaikan, bahwa hasil penyelidikan menunjukkan GH telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp200,485 juta.

Dalam rincian tindakan korupsinya, Ivan menjelaskan bahwa GH telah menyalahgunakan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah, honor Satgas Covid-19, penggelapan dana desa tahap II untuk PJU, pembelian selang mesin domplen, serta penggelapan dana desa tahap III untuk pembangunan jalan usaha tani.

Tim penyidik menemukan bahwa modus yang dilakukan GH dalam korupsi ini, adalah dengan mencairkan dana APBDes tetapi tidak melaksanakan kegiatan yang seharusnya. Melainkan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Jadi modusnya itu dengan cara mencairkan APBDes. Namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," imbuhnya, Kamis (1/2).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menegaskan komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan mengembalikan kerugian negara. Kasus ini terus dikembangkan, dan masyarakat diharapkan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut