CIREBON,iNewsKuningan.id - Seorang mantan kepala desa berinisial GH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jabar. Tersangka GH dituduh menggelapkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp200 juta.
Penetapan GH sebagai tersangka diumumkan oleh Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo. Menurut Ivan, penahanan GH dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024.
Tersangka GH saat ini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Cirebon selama 20 hari, sejak surat perintah penahanan dikeluarkan. Ivan Yoko Wibowo menyampaikan, bahwa hasil penyelidikan menunjukkan GH telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp200,485 juta.
Dalam rincian tindakan korupsinya, Ivan menjelaskan bahwa GH telah menyalahgunakan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah, honor Satgas Covid-19, penggelapan dana desa tahap II untuk PJU, pembelian selang mesin domplen, serta penggelapan dana desa tahap III untuk pembangunan jalan usaha tani.
Tim penyidik menemukan bahwa modus yang dilakukan GH dalam korupsi ini, adalah dengan mencairkan dana APBDes tetapi tidak melaksanakan kegiatan yang seharusnya. Melainkan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Jadi modusnya itu dengan cara mencairkan APBDes. Namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," imbuhnya, Kamis (1/2).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menegaskan komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan mengembalikan kerugian negara. Kasus ini terus dikembangkan, dan masyarakat diharapkan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)
Editor : Andri Yanto