Mantan Kepala Desa di Kabupaten Cirebon Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Kamis, 01 Februari 2024 | 22:06 WIB
CIREBON,iNewsKuningan.id - Seorang mantan kepala desa berinisial GH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jabar. Tersangka GH dituduh menggelapkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp200 juta.
Penetapan GH sebagai tersangka diumumkan oleh Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo. Menurut Ivan, penahanan GH dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024.
Editor : Andri Yanto