get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawa Tim Dokter ke Rumah Warga, Tina Bantu Periksa Kesehatan Lansia 100 Tahun

Mantan Kepala Desa di Kabupaten Cirebon Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Kamis, 01 Februari 2024 | 22:06 WIB
header img
Seorang mantan kepala desa resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jabar. (Foto: Ist)

CIREBON,iNewsKuningan.id - Seorang mantan kepala desa berinisial GH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jabar. Tersangka GH dituduh menggelapkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp200 juta.

Penetapan GH sebagai tersangka diumumkan oleh Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo. Menurut Ivan, penahanan GH dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024.

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut