Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Inspiratif! ASN Disabilitas Dr Carlan Dipercaya Pimpin Dinas Pendidikan Kuningan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kepala Desa di Kabupaten Cirebon Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Kamis, 01 Februari 2024 | 22:06 WIB
  • author Joni
Mantan Kepala Desa di Kabupaten Cirebon Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Seorang mantan kepala desa resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jabar. (Foto: Ist)

CIREBON,iNewsKuningan.id - Seorang mantan kepala desa berinisial GH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jabar. Tersangka GH dituduh menggelapkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp200 juta.

Penetapan GH sebagai tersangka diumumkan oleh Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo. Menurut Ivan, penahanan GH dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024.

Editor: Andri Yanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut