Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Alat Vital Remaja di Kuningan Terjepit Cincin Titanium, Damkar Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 02 Oktober 2025 | 18:25 WIB
  • author Andri Yanto
Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara
Kajari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih didampingi Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto dan Kasi Pidsus Dyofa Yudhistira saat memberikan keterangan pers di kantor kejaksaan setempat. Foto: Andri

KUNINGAN,iNEWS.ID–Kejaksaan Negeri Kuningan, Jabar, resmi menetapkan seorang mantan karyawan bank BUMD provinsi berinisial RMP (32) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

RMP yang menjabat sebagai Relationship Manager Priority Banking, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sejak tahun 2019 hingga 2025, dengan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,325 miliar.

Kajari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih didampingi Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto dan Kasi Pidsus Dyofa Yudhistira menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

Editor: Andri Yanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut