get app
inews
Aa Read Next : Kebut KTP Pemilih Pemula, Disdukcapil Kuningan Buka Layanan di Hari Libur

Cara Bayar Pajak Motor tanpa KTP Terbaru 2022, Mudah Dilakukan

Rabu, 02 November 2022 | 19:11 WIB
header img
Cara bayar pajak motor tanpa KTP terbaru 2022, mudah dilakukan. (Foto: DOK.iNews.id)

Tidak lupa, Anda perlu menyiapkan sejumlah biaya yang diperlukan untuk proses balik nama tersebut.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan proses balik nama kendaraan:

Kunjungi kantor Samsat setempat dengan membawa kendaraan yang akan diproses.
Ambil nomor antrean untuk cek fisik kendaraan. 
Salin bukti cek fisik kendaraan tersebut dan lakukan legalisir di loket. 
Serahkan berkas ke loket pendaftaran.
Lakukan pembayaran di loket pembayaran. 
Kunjungi Polda setempat untuk melakukan proses balik nama BPKB dengan membawa beberapa persyaratan, seperti KTP pemilik lama dan baru, STNK baru, hasil cek fisik kendaraan, kwitansi pembelian kendaraan, serta BPKB lama.
Ikuti instruksi balik nama BPKB hingga selesai. 

Itulah beberapa informasi mengenai cara bayar pajak motor dan mobil tanpa KTP terbaru 2022 yang bisa dilakukan dengan mudah.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut