get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebut KTP Pemilih Pemula, Disdukcapil Kuningan Buka Layanan di Hari Libur

Cara Bayar Pajak Motor tanpa KTP Terbaru 2022, Mudah Dilakukan

Rabu, 02 November 2022 | 19:11 WIB
header img
Cara bayar pajak motor tanpa KTP terbaru 2022, mudah dilakukan. (Foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNewsKuningan.id Cara bayar pajak motor tanpa KTP terbaru 2022, mudah dilakukan. Tahukah Anda bahwa ada beberapa cara bayar pajak motor dan mobil tanpa menggunakan KTP?

Pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dan dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan dilakukan setiap tahun dan juga setiap lima tahun sekali (untuk perpanjang plat nomor) dan perlu melalui proses yang sebenarnya mudah dilakukan. 

Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil

Jika Anda membeli motor bekas, maka nama pemilik dari kendaraan tersebut bukanlah nama Anda, melainkan nama pemilik sebelumnya. Hal itu tentunya akan membuat proses pembayaran pajak kendaraan tersebut terhambat karena memerlukan KTP dari pemilik sebelumnya. Nah, adakah cara bayar pajak motor dan mobil bekas tanpa menggunakan KTP dari pemilik sebelumnya?

Caranya adalah dengan melakukan proses balik nama dari kendaraan yang Anda beli. Proses tersebut memungkinkan nama yang ada di STNK maupun BPKB menjadi nama Anda. Hal ini tentu akan memudahkan Anda dalam proses pembayaran pajak karena hanya perlu menyertakan KTP milik Anda sendiri. 

Sebelum itu, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan, antara lain:

KTP pemilik baru.
STNK
BPKB
Kwitansi pembelian kendaraan.

Perlu diperhatikan bahwa pada kwitansi, sebaiknya Anda juga mencantumkan nomor rangka dan mesin, serta warna kendaraan dan nomor plat nomor kendaraan Anda. Jika sudah, Anda bisa melakukan proses balik nama langsung di kantor Samsat terdekat. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut