get app
inews
Aa Read Next : Kebut KTP Pemilih Pemula, Disdukcapil Kuningan Buka Layanan di Hari Libur

Cara Bayar Pajak Motor tanpa KTP Terbaru 2022, Mudah Dilakukan

Rabu, 02 November 2022 | 19:11 WIB
header img
Cara bayar pajak motor tanpa KTP terbaru 2022, mudah dilakukan. (Foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNewsKuningan.id Cara bayar pajak motor tanpa KTP terbaru 2022, mudah dilakukan. Tahukah Anda bahwa ada beberapa cara bayar pajak motor dan mobil tanpa menggunakan KTP?

Pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dan dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan dilakukan setiap tahun dan juga setiap lima tahun sekali (untuk perpanjang plat nomor) dan perlu melalui proses yang sebenarnya mudah dilakukan. 

Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil

Jika Anda membeli motor bekas, maka nama pemilik dari kendaraan tersebut bukanlah nama Anda, melainkan nama pemilik sebelumnya. Hal itu tentunya akan membuat proses pembayaran pajak kendaraan tersebut terhambat karena memerlukan KTP dari pemilik sebelumnya. Nah, adakah cara bayar pajak motor dan mobil bekas tanpa menggunakan KTP dari pemilik sebelumnya?

Caranya adalah dengan melakukan proses balik nama dari kendaraan yang Anda beli. Proses tersebut memungkinkan nama yang ada di STNK maupun BPKB menjadi nama Anda. Hal ini tentu akan memudahkan Anda dalam proses pembayaran pajak karena hanya perlu menyertakan KTP milik Anda sendiri. 

Sebelum itu, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan, antara lain:

KTP pemilik baru.
STNK
BPKB
Kwitansi pembelian kendaraan.

Perlu diperhatikan bahwa pada kwitansi, sebaiknya Anda juga mencantumkan nomor rangka dan mesin, serta warna kendaraan dan nomor plat nomor kendaraan Anda. Jika sudah, Anda bisa melakukan proses balik nama langsung di kantor Samsat terdekat. 

Tidak lupa, Anda perlu menyiapkan sejumlah biaya yang diperlukan untuk proses balik nama tersebut.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan proses balik nama kendaraan:

Kunjungi kantor Samsat setempat dengan membawa kendaraan yang akan diproses.
Ambil nomor antrean untuk cek fisik kendaraan. 
Salin bukti cek fisik kendaraan tersebut dan lakukan legalisir di loket. 
Serahkan berkas ke loket pendaftaran.
Lakukan pembayaran di loket pembayaran. 
Kunjungi Polda setempat untuk melakukan proses balik nama BPKB dengan membawa beberapa persyaratan, seperti KTP pemilik lama dan baru, STNK baru, hasil cek fisik kendaraan, kwitansi pembelian kendaraan, serta BPKB lama.
Ikuti instruksi balik nama BPKB hingga selesai. 

Itulah beberapa informasi mengenai cara bayar pajak motor dan mobil tanpa KTP terbaru 2022 yang bisa dilakukan dengan mudah.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut