get app
inews
Aa Read Next : Kebut KTP Pemilih Pemula, Disdukcapil Kuningan Buka Layanan di Hari Libur

Beli Minyak Goreng dengan Menunjukan KTP, Ini Kata Mendag

Senin, 06 Juni 2022 | 14:38 WIB
header img
Mendag Muhammad Lutfi menyatakan, sistem pembelian minyak goreng curah dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilakukan agar penyaluran bisa tepat sasaran. (Foto: Dok.iNews,id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, sistem pembelian minyak goreng curah dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilakukan agar penyaluran bisa tepat sasaran.

Pemerintah juga akan berkomitmen untuk memaksimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk mengatasi persoalan komoditas tersebut. Pada program ini, minyak goreng curah akan distribusikan ke pasaran dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.

"Program MGCR akan kami maksimalkan untuk mengatasi minyak goreng, harganya sesuai HET. Pembelian melalui program ini menggunakan KTP untuk memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat mengakses minyak goreng curah tersebut," ujar Lutfi dikutip, Senin (6/6/2022).

Dia menambahkan, program MGCR ini akan melibatkan produsen crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran, dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.

Lutfi menyebut, penjualan minyak goreng curah ke masyarakat luas akan menggunakan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH.
Kemudian, dia juga bilang bahwa pemerintah telah menentukan titik jual secara proporsional agar pendistribusian minyak goreng curah dapat berjalan dengan optimal.  "Titik jual ditetapkan berdasarkan data profil Pasar Rakyat tahun 2020 yang diterbitkan oleh BPS. Kriteria pertama, mewakili seluruh provinsi secara proporsional. Kedua, mewakili kabupaten atau kota secara proporsional. Ketiga, jumlah pedagangnya," ucapnya.
 

Editor : Jhon Miftah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut