KUNINGAN, iNews.id - Tiga pelaku pengedar obat-obatan tanpa ijin edar diamankan Sat Narkoba Polres Kuningan. Dua diantaranya adalah pasangan suami istri.
Ketiga pelaku ialah AA (27) warga Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, MR (26) warga Desa Purwasari Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan dan DJ (23) seorang ibu rumah tangga, yang juga istri MR.
Penangkapan berawal dari tertangkapnya AA di TPU Desa Langseb, Kecamatan Lebakwangi, 2 JUli 2022. Dari AA, ditemukan barang bukti 78 butir obat jenis trihexyphenidyl, 9 butir obat tramadol dan uang hasil penjualan Rp245.000.
Hasil interogasi AA, obat-obatan keras tersebut, ternyata milik pelaku MR dan DJ.
Malam hari 23.00, Satnarkoba gerak cepat mendatangi rumah MR di Desa Purwasari. Disana, polisi membongkar penyimpanan obat-obatan tidak ada izin edar di kantong plastik hitam.
Dari pelaku MR dan DJ, ditemukan barang bukti berupa 3.770 butir obat jenis double Y, 812 butir obat jenis Hexymer, 168 butir obat jenis Dextromethorphan, 164 butir obat jenis Cotrimoxazole, 36 butir obat jenis Tramadol HCI, dan 28 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
BACA JUGA:
Tangkap Pelaku Cabul, Ponpes di Jombang di Kepung Polisi, Suasana Sempat Mencekam
Editor : Miftahudin