get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawa Tim Dokter ke Rumah Warga, Tina Bantu Periksa Kesehatan Lansia 100 Tahun

Jual Obat Terlarang, Pasutri Muda Asal Kuningan Ini Ditangkap Polisi

Senin, 04 Juli 2022 | 20:13 WIB
header img
Suami Istri Bandar Obat Terpaksa Di Sel (Foto: Tatang Ashari)

KUNINGAN, iNews.id - Tiga pelaku pengedar obat-obatan tanpa ijin edar diamankan Sat Narkoba Polres Kuningan. Dua diantaranya adalah pasangan suami istri.

Ketiga pelaku ialah AA (27) warga Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, MR (26) warga Desa Purwasari Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan dan DJ (23) seorang ibu rumah tangga, yang juga istri MR. 

Penangkapan berawal dari tertangkapnya AA di TPU Desa Langseb, Kecamatan Lebakwangi, 2 JUli 2022. Dari AA, ditemukan barang bukti 78 butir obat jenis trihexyphenidyl, 9 butir obat tramadol dan uang hasil penjualan Rp245.000.

Hasil interogasi AA, obat-obatan keras tersebut, ternyata milik pelaku MR dan DJ.

Malam hari 23.00, Satnarkoba gerak cepat mendatangi rumah MR di Desa Purwasari. Disana, polisi membongkar penyimpanan obat-obatan tidak ada izin edar di kantong plastik hitam.  

Dari pelaku MR dan DJ, ditemukan barang bukti berupa 3.770 butir obat jenis double Y, 812 butir obat jenis Hexymer, 168 butir obat jenis Dextromethorphan, 164 butir obat jenis Cotrimoxazole, 36 butir obat jenis Tramadol HCI, dan 28 butir obat jenis Trihexyphenidyl. 

BACA JUGA: 

Tangkap Pelaku Cabul, Ponpes di Jombang di Kepung Polisi, Suasana Sempat Mencekam

Baik MR dan DJ, yang diketahui sebagai suami istri juga berhasil diamankan Satnarkoba Polres Kuningan.

"Ketiga pelaku AA, MR dan DJ sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," aku Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi, Senin (04/07/2022) 

Otong bahkan menyebut pada Sabtu malam Minggu kemarin, Ia sudah berhasil mengamankan 25 orang. Sebanyak 5 orang selaku bandar dan diamankan di Mapolres Kuningan serta 20 orang lainnya dilakukan rehab.

“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Otong.

BACA JUGA: 

Deretan 4 Artis Cantik yang Miliki Pesawat Jet Pribadi dan Dikenal Tajir

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut