"Pariwisata jangan hanya disajikan dalam bentuk angka-angka. Kalau sebuah izin berpotensi merusak lingkungan, terutama di kawasan Gunung Ciremai, maka jangan mudah dikeluarkan dengan dalih apa pun,”tegasnya kepada wartawan, Rabu (14/1).
Menurutnya, Gunung Ciremai bukan sekadar aset wisata, melainkan sumber kehidupan masyarakat Kuningan. Kawasan tersebut menopang kebutuhan air bersih, pertanian, hingga menjaga keseimbangan ekologis wilayah.
Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengganggu ekosistem Ciremai harus melalui kajian lingkungan yang mendalam dan transparan. Ia bahkan mengingatkan bahwa persoalan lingkungan tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab moral dan nilai keimanan.
Menurutnya, menjaga alam adalah amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan publik, tetapi juga secara spiritual.
"Keimanan ekologis itu bukan jargon. Itu harus hadir dalam sistem pemerintahan dan diwujudkan dalam kebijakan publik. Kalau tidak, kita sedang mewariskan kerusakan kepada generasi berikutnya,”ujarnya.
Senada, anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PPP, Drs H Momon Suherman, menilai problem pariwisata bukan berhenti pada penerbitan izin. Ia menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan terhadap pelaku usaha wisata yang telah mengantongi izin.
"Persoalannya sering kali bukan di atas kertas, tapi di lapangan. Siapa yang mengawasi pelaksanaan izin itu? Ini harus jelas. Pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan,”katanya.
Ia mendesak Pemkab Kuningan, segera memperkuat mekanisme pengawasan lintas sektor agar aktivitas pariwisata tetap berjalan sejalan dengan aturan dan tidak mengorbankan lingkungan.
Peringatan DPRD ini menjadi sinyal kuat agar pembangunan pariwisata Kuningan tidak terjebak pada logika eksploitatif. Tanpa kehati-hatian dan pengawasan ketat, ambisi menjadikan pariwisata sebagai lokomotif ekonomi dikhawatirkan justru berbalik menjadi ancaman bagi keberlanjutan lingkungan daerah.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
