Menurutnya, para tersangka juga secara aktif bekerja sama dengan RMP dalam memindahkan uang ke berbagai rekening, baik atas nama sendiri maupun pihak lain dengan tujuan mengaburkan jejak aliran dana. Dari aksi tersebut, masing-masing tersangka diketahui memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan tersebut.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menemukan pola pemindahan uang secara masif melalui transfer, yang mengindikasikan adanya niat jahat bersama antara RMP dan tiga tersangka lain dalam melakukan tindak pidana pencucian uang,”terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di antaranya Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a, atau Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a, semuanya jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung kami tahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan,”terangnya.
Ia menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Kuningan akan terus mengembangkan penyidikan, guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi tersebut.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait