KUNINGAN,iNEWS.ID–Penyidik bidang Tindak Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan, Jabar, kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yakni terkait dengan dugaan kasus korupsi di salah satu bank BUMD provinsi.
Ketiganya yakni berinisial MY, MF, dan IP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (21/10).
Kasi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto SH mengungkapkan, bahwa penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap tersangka RMP. Tersangka RMP telah lebih dulu ditetapkan dan ditahan dalam perkara yang sama.
"Ketiga tersangka ini berperan memberikan fasilitas berupa penempatan sejumlah rekening, yang digunakan RMP untuk menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi," ucapnya.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait