Kejari Kuningan Bongkar Modus Rekayasa Debitur di Salah Satu Bank, Jerat 3 Tersangka

Andri Yanto
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank di Kuningan, Jabar, berhasil diungkap kejaksaan dengan 3 tersangka. Foto: Ist

KUNINGAN,iNEWS.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank di Kuningan, Jabar, terus bergulir.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial IS, yang berperan sebagai pihak eksternal dalam skandal kredit bermasalah tersebut.

Dengan penetapan IS, maka jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan TIM dan AN, keduanya merupakan pejabat kredit atau relationship manager di bank tersebut.



Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network