KUNINGAN,iNEWS.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan melalui Bidang Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin, Kuningan.
Tersangka berinisial JN (25), yang menjabat sebagai Ketua UPK Cibingbin periode 2021-2023, resmi ditahan pada Kamis (11/6).
Plt Kajari Kuningan Sunarto MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto SH menyampaikan, bahwa penetapan JN sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait