Dugaan Korupsi Rp349 Juta, Kejaksaan Tahan Seorang Pengurus UPK Cibingbin

Andri Yanto
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jabar, menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret salah seorang pengurus di UPK Cibingbin, Kuningan. (foto: Ist)

KUNINGAN,iNEWS.IDKejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan melalui Bidang Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin, Kuningan.

Tersangka berinisial JN (25), yang menjabat sebagai Ketua UPK Cibingbin periode 2021-2023, resmi ditahan pada Kamis (11/6).

Plt Kajari Kuningan Sunarto MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto SH menyampaikan, bahwa penetapan JN sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.



Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network