Cara melakukan Somasi, Teguran Kepada Debitur Agar Memenuhi Kewajiban Hukum

Dede Kurniawan/Net Kuningan
Cara melakukan somasi, teguran kepada dibitur agar memenuhi kewaiban hukum. (Foto: istimewa)

Bila proses somasi menggunakan jasa Advokat, maka diperlukan surat kuasa dan surat somasi biasanya menggunakan KOP Surat dari Kantor Advokat yang dipilih sebagai domisili hukum untuk penyelesaian masalah ini. Selain itu, pastikan Surat Somasi yang dikirim memiliki tanda terima untuk memastikan surat diterima oleh pihak yang bersangkutan.

Gunakan fakta saat mengungkapkan latar belakang dan duduk permasalahan dalam Surat Somasi. Setiap teguran dan perintah yang diungkapkan tersebut harus disertai alasan yang tepat. Alasan permintaan yang tidak tepat dapat menyebabkan Somasi digugat balik di Pengadilan. Maka dari itu, permintaan atau tuntutan harus berdasarkan konsekuensi yang tercantum pada perjanjian dan kerugian yang dialami.

Tidak ada aturan yang tegas tentang berapa banyak seharusnya Somasi dilayangkan, namun biasanya Somasi dilayangkan sebanyak 3 (tiga). Dalam membuat surat Somasi perlu menyatakan dengan jelas teguran atau perintah bagi si berhutang (debitur), yaitu perintah agar melaksanakan perjanjian.

Hal ini perlu dilakukan untuk memperjelas adanya suatu tuntutan. Bila surat tidak berisi teguran atau perintah maka surat ini tidak bisa dianggap sebagai Somasi. Jika Somasi telah diberikan tapi dalam tenggat waktu yang sudah disepakati debitur tidak memenuhinya, maka debitur dinyatakan wanprestasi.

Seorang debitur baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan Somasi oleh kreditur atau Juru Sita. Somasi itu minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditur atau Juru sita. Apabila Somasi tidak dihiraukan, maka kreditur berhak membawa persoalan ke pengadilan. Pengadilan yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network