JAKARTA, iNews.id - Cara melakukan somasi, teguran kepada dibitur agar memenuhi kewaiban hukum. Surat somasi adalah terjemahan dari ingebrekestelling dan merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut peringatan atau teguran.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) sebenarnya tidak ada istilah atau arti somasi yang secara tegas menyebutkan kata Somasi. Namun, karena Somasi merupakan peringatan dan teguran atas kelalaian debitur, dasar hukum dalam KUHPerdata yang relevan menegaskan sebagai berikut:
“Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” Pasal 1238 KUHPerdata
Bila didasarkan pada Pasal 1238 KUHPer yang berbunyi si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis, maka hal ini menegaskan bahwa Somasi harus berbentuk tertulis.
Dikuitip dari blog.justika, tidak ada format baku di dalam penulisan surat somasi. Namun, dalam tata cara pembuatannya harus ada tujuh informasi utama di dalam surat somasi, yaitu
- Identitas yang pengirim Somasi
- Identitas pihak yang disomasi (debitur)
- Latar belakang permasalahan
- Teguran atau perintah bagi si berhutang (debitur)
- Batas waktu bagi si berhutang (debitur) memenuhi prestasi
- Upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh jika si berhutang (debitur) tidak merespon sesuai harapan
- Tanda Tangan pengirim somasi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait